Disini, pemasaran adalah mencakup periklanan, penjualan, dan pengiriman produk kepada konsumen atau bisnis lain. Beberapa aktivitas pemasaran seringkali dilakukan oleh perusahaan lain. Baca juga: Apa Itu Reksadana: Definisi, Jenis, Untung Rugi, dan Cara Membelinya. Tujuan dari pemasaran adalah tentunya untuk memaksimalkan keuntungan dengan Apakah Anda pernah mendengar istilah Perikatan? Bisa jadi tak banyak yang mengetahui tentang arti Perikatan walaupun mungkin kita pernah menggunakannya. Kalau bicara mengenai finansial, istilah ini memiliki beberapa arti. Disini kita akan membahas Perikatan yang masih memiliki keterkaitan dengan keuangan. Pembahasan mengenai Perikatan biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Hukum Acara, Piutang dan Harta. Definisi Perikatan Definisi Menurut Otoritas Jasa Keuangan Hubungan hukum antara pihak yang berhak menuntut suatu prestasi dan pihak yang berkewajiban memenuhinya verbintenis. Simak penjelasan tentang Perikatan lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Perikatan. Apa Itu Perikatan? Perikatan adalah aturan yang mengatur hubungan hukum dalam harta kekayaan antara dua pihak atau lebih, yang memberi hak pada salah satu pihak kreditur dan menuntut sesuatu dari pihak lain debitur atas suatu prestasi. Perikatan bersumber pada Undang-Undang, dimana hak dan kewajiban yang muncul karena Undang-Undang mengaturnya demikian. Objek Perikatan Objek perikatan adalah hak pada kreditur dan kewajiban pada debitur yang dinamakan prestasi yang berupa Tindakan memberikan sesuatu, seperti penyerahan hak milik dalam jual beli ataupun sewa menyewa. Melakukan suatu perbuatan, seperti melaksanakan pekerjaan tertentu. Tidak berbuat, maksudnya tidak akan membangun suatu bangunan pada suatu bidang tertentu. Artikel Terbaru Tangiblesendiri termasuk salah satu sifat yang dipakai oleh perusahaan sebagai indikasi kepuasan pelanggan. Di dunia bisnis, hal ini dikenal dengan istilah dimensi Servqual atau 5 dimensi kepuasan pelanggan. Adapun sifat yang termasuk dalam dimensi servqual adalah tangible, reliability, responsiveness, assurance, dan empathy. Nah, untuk lebih Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang Perikatan BW Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni 1. Perikatan bersyarat voorwaardelijk Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau terjadi. Mungkin untuk memperjanjikan bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu timbul itu. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan opschortende voorwaarde. Menurut Pasal 1253 KUHperdata tentang perikatan bersyarat “suatu perikatn adalah bersyarat mankala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”. Pasal ini menerangkan tentang perikatan bersyarat yaitu perikatan yang lahir atau berakhirnya digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin akan terjadi tetapi belum tentu akan terjadi atau belum tentu kapan terjadinya. Berdasarkan pasal ini dapat diketahui bahwa perikatan bersyarat dapat dibedakan atas dua, yakni a. Perikatan dengan syarat tangguh; b. Perikatan dengan syarat berakhir. a. Perikatan dengan syarat tangguh Apabila syarat “peristiwa” yang dimaksud itu terjadi, maka perikatan dilaksanakan pasal 1263 KUHpdt. Sejak peristiwa itu terjadi, keawjiban debitor untuk berprestasi segera dilaksanakan. Misalnya, A setuju apabila B adiknya mendiami paviliun rumahnya setelah B menikah. Nikah adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan, jika B nikah A wajib menyerahkan paviliun rumahnya untuk didiami oleh B. b. Perikatan dengan syarat batal Perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila “peristiwa” yang dimaksud itu terjadi pasal 1265 KUHpdt. Misalnya, K seteju apabila F kakaknya mendiami rumah K selam dia tugas belajar di Inggris dengan syarat bahwa F harus mengosongkan rumah tersebut apabila K selesai studi dan kembali ketanah air. Dalam contoh, F wajib menyerahkan kembali rumah tersebut kepada K adiknya. Istilah syarat berakhir dan bukan syarat batal yang digunakan karena istilah syarat berakhir tersebut lebih tepat, istilah syarat batal pada umumnya mengesankan adanya sesuatu secara melanggar hukum yang mengakibatkan batalnya perikatan tersebut dan memang perjanjian tersebut tidal batal, tetapi berakhir, dan berakhirnya perikatan tersebut atas kesepakatan para pihak sedangkan kalau batal adalah kalau perjanjian tersebut dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak atau batal demi hukum. 2. Perikatan Dengan ketetapan Waktu tidjsbepaling Maksud syarat “ketetapan waktu” ialah bahwa pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya sudah pasti, atau berupa tanggal yang sudah tetap. Contonya”K berjanji pada anak laki-lakinya yang telah kawin itu untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang sedang dikandung isterinya itu telah dilahirkan”[9]. Menurut KUHperdata pasal 1268 tentang perikatan-perikatan ketetapan waktu, berbunyi “ suatu ketetapan waktu tidak, menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaanya”. Pasal ini menegaskan bahwa ketetapan waktu tudak menangguhkan lahirnya perikatan, tetapi hanya menangguhkan berarti bahwa perjajian dengan waktu ini pada dasarnya perikatan telah lahir, hanya saja pelaksanaanya yang tertunda sampai waktu yang ditentukan. Perbedaan antara suatu syarat dengan ketetapan waktu ialah yang pertama, berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tudak akan terlaksana. Sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun belum dapat ditentukan kapan datangnya. Misalnya meninggalnya seseorang. Cocontoh-contoh suatu perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu, banyak sekali dalam praktek seperti perjanjian perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih suatu waktu setelahnya dipertunjukan dan lain sebagainya. 3. Perikatan mana suka alternatif Pada perikatan mana suka objek prestasinya ada dua macam benda. Dikatan perikatan mana suka keran dibitur boleh memenuhi presatasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang dijadikan objek perikatan. Namun, debitur tidak dapat memaksakan kreditur untuk menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda yang lainnya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua benda yang ditentukan dalam perikatan, dia dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak milik prestasi itu ada pada debitor jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditor. Menurut pasal 1272 KUHperdata tentang mengenai perikatan-perikatan mana suka alternatif berbunyi, “tentang perikatan-perikatan mana suka debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salh satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima kreditor untuk sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya”. Dalam perikatan alternatif ini debiturtelah bebas jika telah menyerahkan salh satu dari dua atau lebih barang yang dijadikan alternatif pemebayaran. Misalnya, yang diajadikan alternatif adalah dua ekor sapi atau dua ekor kerbau maka kalau debitur menyerahkan dua ekor sapi saja debitur telah dibebaskan. Walaupun demikian, debitur tdak dapat memaksakan kepada kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang lainnya. Jadi, debitur tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima seekor sapi dan seekor kerbau. 4. Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng hoofdelijk atau solidair Ini adalah suatu perikatan diaman beberapa orang bersama-sam sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang bersama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek. Bebrapa orang yang bersama-sama mengahadapi orang berpiutang atau penagih hutang, masing-masing dapat dituntut untuk membayar hutang itu seluruhnya. Tetapi jika salah satu membayar, maka pemabayaran ini juga membaskan semua temen-temen yang berhutang. Itulah yang dimaksud suatu periktan tanggung-menanggung. Jadi, jika dua A dan B secara tangggung-menanggung berhutang Rp. kepada C maka A dan B masing-masing dapat dituntut membayar Rp. Pada dasarnya perikatan tannggung menanggung meliputi, a. Perikatan tanggung menanggung aktif, b. Perikitan tanggung menanggung pasif. a. Perikatan tanggung menanggung aktif Perikatan tanggung menanggung aktif terjadi apabila pihak kreditor terdiri dari beberapa orang. Hak pilih dalam hal ini terletak pada debitor. Perikatan tanggung menanggung aktif ini dapat dilihat pada pasal 1279 menyebutkan “ adalah terserah kepada yang berpiutang untuk memilih apakah ia akan membayar utang kepada yang 1 satu atau kepada yang lainnya diantara orang-orang yang berpiutang, selama ia belum digugat oleh salah satu. Meskipun pembebasan yang diberikan oleh salah satu orang berpiutangdalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak dapat membebaskan siberutang untuk selebihnya dari bagian orang yang berpiutang tersebut”. b. Perikatan tanggung menanggung pasif Perikatan tanggung menanggung pasif terjadi apabila debitor terdiri dari beberapa orang. Contoh “ X tidak berhasil memperoleh pelunasan pelunasan puitanggya dari debitor Y, dalam hal ini X masih dapat menagih kepada debitor Z yang tanggung menanggung dengan Y. Dengan demikian kedudukan kreditor lebih aman”. 5. Perikatan yang dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi Suatu perikatan dapat dikatakan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan lagi pula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu berdasarkan pada. a. Sifat benda yang menjadi objek perikatan b. Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi. Persoalan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi itu mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat lebih dari seorang debitor atau lebih dari sorang kreditor. Jika hanya seorang kreditor perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi. 6. Perikatan dengan penetapan hukuman strabeding Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melaikan kewajibannya dalam praktek banyak dipakai perjanjian diamana siberhutang dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak menepati janjinya. Hukuman itu, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu. Menurut pasal 1304 tentang mengenai perikatan-perikatan dengan ancaman hukuman, berbunyi “ anman hukuman adalah suatu ketentuan sedemikian rupa dengan mana seorang untuk imbalan jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi”. Ketentuan diatas sebenarnya merupakan pendorong bagi debitur untuk memenuhi perikatannya karena apabila ia lalai dalam melaksanakannya dia dikenai suatu hukuman tertentu, yang tentu saja akan membawa kerugian baginya karena dengan hukuman tersebut kewajiban akan semakin Sumber
B Perikatan generik Perikatan generik adalah perikatan yang objek nya menetapkan menurut jumlah dan jenis. Pada petikatan generik kreditor akan menyetujui kinerjanya dengan standar umum. Karena memiliki dampak atau hasil yang sesuai dengan jenis kinerja yang di setujui dalam kelompok objek tersebut. C. Perikatan fakultatif
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Kenali perikanan dan jenis-jenis perikatan Definisi perikatan yakni hubungan hukum antara dua pihak atau lebih dimana satu pihak berhak atas penampilan sementara itu pihak lain bertugas antara mewujudkan penampilan yang analisis hukum perdata lebih lanjut perikatan sama dengan mengacu dalam perumusan buku lll Burgerlijk wetboek BW tersimpul bahwa perikatan yang objeknya lebih Dari satu di antara nya yaitu sebagai berikut A. Perikatan alternatifPerikatan alternatif adalah perikatan yangMempublikasikan kepada debitor atau kriditor atau debitur untuk memilih satuSatu dari dua atau lebih kewajiban atas kinerjanya. B. Perikatan generikPerikatan generik adalah perikatan yang objek nya menetapkan menurut jumlah dan jenis. Pada petikatan generik kreditor akan menyetujui kinerjanya dengan standar umum. Karena memiliki dampak atau hasil yang sesuai dengan jenis kinerja yang di setujui dalam kelompok objek Perikatan fakultatifPerikatan fakultatif adalah perikatan yang membiarkan debitor untuk mengisi kewajiban yang lain jika ia tidak dapat memenuhi kewajiban yang singgung antara perikatan alternatif dengan perikatan singgung kedua macam jenis perikatan ini yaitu adanya penggantian dalam melaksanakan kerjanya yang Perikatan kumulatif adalah perikatan dengan kinerja seperti menyerahkan/melakukan lebih dari satu objek perikatan pelaksanaan kinerja salah satu atau sebagian objek kinerja tidak membebankan debitor dari kewajibannya. Si berutang wajib mencukupi seluruh kinerja yang telah di setujui dalam komitmen jenis-jenis perikatan yang terdapat dalam hukum perdata pada prinsipnya dari semua jenis di atas. Misalanya salah satu pihak yang melaksanakan perikatan jika tidak dapat menjalankan kewajiban lalu mereka wajib menopang ganti biaya. Penulis Ipat Fatimah Lihat Hukum Selengkapnya lMdU2a.
  • ya2hsm96ko.pages.dev/207
  • ya2hsm96ko.pages.dev/419
  • ya2hsm96ko.pages.dev/162
  • ya2hsm96ko.pages.dev/264
  • ya2hsm96ko.pages.dev/117
  • ya2hsm96ko.pages.dev/410
  • ya2hsm96ko.pages.dev/123
  • ya2hsm96ko.pages.dev/306
  • jenis jenis perikatan dan contohnya