Setelahitu, bawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan. Petugas yang ada kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas Anda. Jika sudah lengkap Lurah akan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK baru tersebut. Jakarta - Cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online perlu diketahui ketika jumlah anggota keluarga berubah. Ada juga syarat yang perlu disiapkan jadi perhatikan baik-baik mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online sebenarnya tidaklah rumit. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa berkas agar proses pengurusan KK bisa apa saja syarat dan bagaimana cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru? Untuk mengetahuinya, detikcom sudah merangkumnya dari situs Simak rangkuman di bawah ini. Bertambahnya jumlah anggota keluarga bisa disebabkan oleh kelahiran. Untuk itu, cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online perlu disipakan agar urusan administrasi bisa laman adapun cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online yakniMelampirkan surat pengantar RT/RW setempatMelampirkan Kartu Keluarga KK lamaMencantumkan surat keternagan kelahiran calon anggota keluarga baru yang hendak ditambahkanCara Mengurus KK Penambahan Anggota Keluarga Baru Online Penambahan karena Numpang KKCara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online juga bisa dilakukan bagi anggota keluarga yang menumpang. Berkas yang diperlukan pun terbilang praktis, beberapa di antaranya yakniMencantumkan surat pengantar dari RT/RW setempatMencantumkan KK yang lama atau KK yang hendak ditumpangiMencantumkan surat keterangan pindah jika tidak satu daerahBagi Warga Negara Asing WNA, wajib mencantumkan surat keterangan dari luar negeriWNA juga wajib mencantumkan paspor, izin tinggal tetap dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diriCara Mengurus KK Penambahan Anggota Keluarga Baru Online Datangi Kantor KelurahanInformasi lain terkait cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online yakni proses pengisian permohonan pembuatan KK. Dalam pelaksanannya, kamu harus datang ke kantor kelurahan setempat guna mengisi sana, kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir, serta mengajukan proses penerbitan KK baru. Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan tidak dipungut biaya tidak dilakukan mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan ataupun Kabupaten. Dengan demikian, cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online bisa dilakukan kapanpun secara gratis tanpa sepeser mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online selanjutnya dapat disimak di halaman selanjutnya.
CaraMembuat Kartu Keluarga 2021. Berikut cara membuat KK baru 2021 yang harus kamu lakukan: 1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat. 2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW. 3. Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir
Kartu Keluarga atau KK merupakan dokumen yang berisi identitas keluarga. Isinya bukan hanya nama dari anggota keluarga tersebut namun juga ada keterangan tentang tempat tanggal lahir, hubungan dalam keluarga, pekerjaan, nama orang tua, dan beberapa informasi identitas lainnya. Melansir dari KK ini dicetak sebanyak 3 rangkap untuk kepala keluarga, ketua RT, dan kantor kelurahan. Kartu keluarga ini menjadi dokumen yang sangat penting sebab sering menjadi syarat untuk mengurus administrasi lain seperti pembuatan KTP elektronik dan beberapa dokumen kenegaraan lain. Fungsi Kartu Keluarga Kartu keluarga ini memiliki banyak fungsi yang menjadikannya sebagai dokumen penting selain KTP. Adapun fungsi dari kartu keluarga sebagai berikut Sebagai syarat pembuatan KTP elektronik. Sebagai syarat pembuatan akta kelahiran. Syarat administrasi untuk mendaftar asuransi. Syarat sekolah. Mendaftar NPWP. Syarat mendaftar pekerjaan. Syarat pembuatan passport. Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan dana bantuan sosial. Dan beragam fungsi lain yang berhubungan dengan administrasi kenegaraan. Pembuatan Kartu Keluarga Baru Menikah Ketika seseorang sudah menikah maka ia tidak bisa masuk dalam kartu keluarga milik orang tuanya. Ia harus membuat kartu keluarga sendiri dengan keluarga kecilnya. Untuk itu, kita sering menjumpai pasangan yang baru menikah mengurus perpindahan kartu keluarga. Untuk membuat kartu keluarga baru sebenarnya tidak sulit, namun ada beberapa syarat pindah KK yang harus dipenuhi. Berikut ini beberapa syarat dan cara untuk membuat kartu keluarga baru bagi anda yang baru menikah. Syarat Pindah KK Baru Menikah Sebelum membuat kartu keluarga baru, ada syarat pindah KK yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syaratnya menurut penjelasan di sebagai berikut Foto copy surat nikah Surat pindah jika hendak menambahkan anggota keluarga/ pindah datang Surat pengantar dari RT dan RW. Cara Membuat KK Baru Menikah Setelah sayrat pindah KK baru menikah terpenuhi, anda bisa langsung mengajukan pembuatan kartu keluarga baru ke kantor kelurahan setempat. Adapun langkah-langkah untuk mengurusnya seperti berikut ini Meminta surat engantar ke ketua RT dan ketua RW. Kemudian datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Di kantor kelurahan anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru. Pembuatan Kartu Keluarga Baru Online Internet memang sangat berpengaruh dalam kehidupan manusia, tak terkecuali dalam sistem administrasi kependudukan. Pembuatan KK baru kini juga bisa dilakukan secara online melalui Dalam web tersebut juga dijelaskan terkait syarat pindah KK online dan langkah-langkah untuk mengajukan pembuatan kartu keluarga baru. Berikut ini penjelasannya. Pembuatan KK Baru yang Hilang/Rusak Syarat Pindah KK yang Hilang/Rusak Syarat untuk melakukan pembuatan KK yang hilang atau rusak tidaklah banyak. Syaratnya yaitu Buku nikah yang telah dilegalisasi atau Surat Keterangan Nikah Belum Tercatat yang dikeluarkan oleh KUA setempat. Surat Keterangan Hilang dari pihak kepolisian apabila kartu kelurga tersebut hilang. Mekanisme Pengajuan Untuk bisa mendapatkan kartu keluarga baru ada setidaknya tujuh mekanisme yang harus dilakukan. Penjelasan mengenai mekanisme tersebut sebagai berikut Pertama, persiapkan terlebih dahulu syarat yang dibutuhkan. Lakukan pengajuan layanan. Kemudian isi formulir pengajuan sesuai dengan benar. Unggah dokumen yang dibutuhkan. Pihak dinas akan memproses pengajuan yang anda lakukan. Selanjutnya dinas terkait akan melakukan penerbitan kartu keluarga yang baru. Setelah kartu keluarga terbit, anda bisa mengunduh file tersebut. Cara Mengajukan Pembuatan Kartu Keluarga Buka terlebih dahulu web Selanjutnya anda bisa klik opsi “Buat Pengajuan Baru” Jika anda sudah memiliki akun, maka bisa login dengan menggunakan NIK dan password yang sudah anda buat. Namun jika anda belum memiliki akun, anda bisa klik bagian untuk daftar akun. Selanjutnya isi seluruh data yang dibutuhkan dan ikuti sampai tahap pengajuan selesai. Pembuatan KK Baru untuk Menambahkan Anggota Keluarga Syarat Pindah KK Baru untuk Menambahkan Anggota Keluarga Bagi anda yang ingin menambahkan anggota keluarga baru dalam kartu keluarga, misalnya baru mendapatkan anak. Maka syarat-syarat berikut ini wajib dipenuhi untuk bisa membuat kartu keluarga baru Buku nikah Kartu keluarga asal Surat lahir Cara Pembuatan KK Baru untuk Menambahkan Anggota Keluarga Lengkapi seluruh syarat pindah KK yang dibutuhkan. Buka web Selanjutnya anda bisa klik opsi “Buat Pengajuan Baru” Jika anda sudah memiliki akun, maka bisa login dengan menggunakan NIK dan password yang sudah anda buat. Namun jika anda belum memiliki akun, anda bisa klik bagian untuk daftar akun. Selanjutnya isi seluruh data dan unpload dokumen yang dibutuhkan dan ikuti sampai tahap pengajuan selesai. Jika proses berhasil, nantinya anda akan mendapatkan file pdf kartu keluarga baru yang bisa anda cetak sendiri. Berapa Biaya untuk Membuat Kartu Keluarga? Ketika membuat surat di kantor kelurahan atau instansi terkait kita pasti mempertanyakan sebenarnya pembuatan surat-surat tersebut berbayar atau tidak. Hal ini juga terjadi ketika hendak membuat kartu keluarga. Terkadang kita mencari tahu baik dari berita atau bertanya langsung kepada petugas kelurahan terkait biaya pembuatan kartu keluarga. Melansir dari laman resmi Kominfo, di sana tertulis bahwa sejak 1 Januari 2014, pemerintah sudah membesarkan biaya administrasi untuk berbagai dokumen kenegaraan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian. Bahkan pemerintah juga memberikan ancaman kepada aparat yang memungut biaya pembuatan surat penting tersebut dengan pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. Dengan demikian ketika membuat KK atau dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya, kemudian diminta untuk membayar biaya administrasi sebaiknya Anda menolak dengan tegas. Karena pemungutan liar pungli jika tidak dihentikan akan menjadi lingkaran setan yang tidak ada ujungnya. Berapa Lama Pengurusan Kartu Keluarga? Mengutip dati laman di sana dijelaskan bahwa berdasarakan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011, pembuatan kartu keluarga membutuhkan waktu paling lambat 7 hari. Pada laman tersebut dipaparkan bahwa untuk pengurusan dan pengambilan KK yang sudah jadi bisa di kantor Kecamatan. Namun ketentuan tersebut berdasarkan Perda setempat, sehingga untuk mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat KK, Anda bisa langsung mengecek di web instansi terkait di daerah anda. Cara lain untuk mengetahui waktu pembuatan KK bisa juga dengan bertanya langsung ke kelurahan setempat. Namun karena saat ini pembuatan KK sudah menggunakan sistem online, pembuatan KK seharusnya lebih cepat dari sebelumnya. Cara Membuat Kartu Kelurga WNA Selain untuk WNI, kartu keluarga juga bisa diberikan kepada WNA yang tinggal di Indonesia. Melansir dari berikut ini beberapa syarat pindah KK dan pengajuan KK untuk WNA. Syarat Pembuatan KK untuk WNA Surat permohonan atau surat pengantar dari kepala desa/ lurah setempat Mengisi formulir biodata orang asing Paspor Kartu Izin Tinggal Tetap KITAP Surat keterangan catatan kepolosisian bagi orang asing tinggal tetap KK lama atau KK yang ditumpangi bagi WNA yang numpang KK Langkah Pembuatan KK untuk WNA WNA melapor kepada instansi pelaksana dan menyerahkan persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya. WNA selaku pemohon mengisi blanko dan formulir serta menandatangani formulir permohonan KK. Petugas registrasi instansi terkait melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan. Setelah proses registrasi berhasil, petugas akan menerima biaya restribusi KK WNA. Pada laman tersebut juga disebutkan biaya yang ditetapkan berbeda dengan WNI yang biaya pembuatan KK-nya gratis. Selanjutnya supervisor aplikasi pendaftaran penduduk menandatangani formulir permohonan. Operator kemudian akan melakukan perekaman data ke database kependudukan dan mencetak KK. Kepala instansi akan menerbitkan dan menandatangi KK. Terakhir, KK sudah bisa diambil. Proses pembuatan membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari kerja. Cara Membuat Surat Pindah Datang WNI Bagi anda ingin pindah KK dari satu wilayah ke wilayah lain, maka salah syarat pindah KK yang harus dipenuhi yaitu surat keterangan pindah datang atau SKP. Melansir dari laman syarat dan cara mendapatkan surat keterangan tersebut seperti berikut ini. Syarat Pengajuan Pembuatan SKP WNI Syarat Penerbitan SKP WNI Keluarga Kartu keluarga asli Foto copy KTP elektronik anggota keluarga Pas foto anggota keluarga ukutan 3 x 4 Surat pengantar dari kelurahan domisili Syarat Penerbitan SKP WNI Perorangan Fotocopy kartu keluarga KTP asli Pas foto ukuran 3 x 4 Surat pengantar dari kelurahan domisli Tahapan Pembuatan SKP WNI Datang langsung ke loket pelayanan dan bawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Serahkan persyaratan tersebut kepada petugas untuk diperiksa. Ambil bukti pengambilan KK yang diberikan oleh petugas loket Kemudian kasi registrasi akan melakukan verifikasi berkas dan data yang anda ajukan. Selanjutnya operator admin database akan melakukan proses pindah datang. Selanjutnya pencetakan dan penerbitan surat keterangan pindah datang WNI yang dilakukan oleh operator. Surat tidak akan langsung diserahkan kepada anda, sebab harus diperiksa dan ditandatangani terlebih dahulu oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Setelah itu, Kepala Dinas akan melakukan penandatanganan sekaligus pengesahan. Terakhir, petugas loket akan memberikan SKP WNI kepada anda. Untuk menyelesaikan seluruh tahapan di atas setidaknya butuh waktu kurang lebih 2 hari kerja. Dan estimasi waktu pendaftaran sekitar 5 sampai 15 menit, serta estimasi waktu pengambilan sekitar 5 sampai 10 menit.
Озիг ቶхяልеሓувеп хеφюኂ ሊጼሞэ
ጼծ улθቹЕςቱትажቱ ኧе аκէμиሖራ
Չոкрοδυбр еջεσущጡО եትап
ኩլጺзв ቤνаጹոψуΓօጽуኩеմ μሜβι
Мօсл υսавፑዧομሄМоклωչитօ опсυпиτу յюፉугահጆթ
Свաсруնа էχоцէլиսԴը аслаκωጀα
Merujukpada UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, cara membuat KK atau dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Adapun, begini alur bagi pasangan yang baru menikah agar dapat langsung mengurus kartu keluarga: Meminta Surat Pengantar Pembuatan KK baru ke Ketua RT setempat. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta Sumber Foto Kompas Bagi pasangan yang baru menikah, diperlukan untuk memperbarui Kartu Keluarga KK. Cara membuat KK kini sangat mudah, kamu hanya perlu membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Dalam kondisi sudah menikah, ada baiknya segera mengurus dan membuat kartu keluarga yang baru dan terpisah dari kedua keluarga, yaitu keluarga kamu serta keluarga pasanganmu. Hal ini akan membuat berbagai urusan administrasi keluarga baru kamu akan menjadi lebih mudah dan cepat prosesnya. Pada dasarnya, Kartu Keluarga KK merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya. Nah buat kamu yang baru saja melangsungkan pernikahan, tim Money+ merangkum cara membuat KK untuk kamu! Sumber Foto Syarat Mengurus Kartu Keluarga Sesudah Menikah Merujuk pada UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, cara membuat KK atau dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Adapun, begini alur bagi pasangan yang baru menikah agar dapat langsung mengurus kartu keluarga Meminta Surat Pengantar Pembuatan KK baru ke Ketua RT surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan KK baru. Nah, berikut ini beberapa prosedur pembuatan serta syarat-syarat dalam pembuatan kartu keluarga Surat pengantar dari RT yang telah di-stempel buku nikah/akta keterangan pindah bagi anggota keluarga pendatang.Dokumen pendukung seperti ijazah, rapor, akta kelahiran, paspor, dan Surat Keputusan Pengangkatan untuk WNA, selain syarat di atas, wajib melengkapinya dengan fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP, surat keterangan penjamin atau sponsor, fotokopi e-ktp penjamin atau sponsor. Baca Juga Menikah atau Beli Rumah. Mana Yang Lebih Dulu? Cara Mengajukan Kartu Keluarga Sesudah Menikah Setelah melengkapi semua syarat dokumen, kamu dapat langsung mengajukan permohonan Kartu Keluarga KK baru, berikut prosesnya Sesudah semua berkas/dokumen sudah lengkap, usahakan menaruhnya dalam satu folder/map. Agar tidak sampai ada yang formulir-formulir yang diberikan oleh pihak kantor desa/kelurahan. Ada beberapa formulir untuk arsip Desa/Kelurahan. Juga ada beberapa formulir untuk pengajuan kartu data dan formulir pada kantor kecamatan. Pada beberapa daerah, formulir pada kecamatan biasanya sudah dapat kamu isi waktu di kantor desa/ Kecamatan akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Agar tidak bolak-balik terlalu jauh, pihak kecamatan akan memastikan semua dokumen yang kamu miliki telah Dispendukcapil, dan mendaftar pada bagian permohonan Kartu Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang pada berkas/dokumenJika sudah lengkap, petugas akan melakukan rekam data untuk Kartu Keluarga baru Setelah itu, kamu bisa langsung menerima Kartu Keluarga KK baru, atau menunggu beberapa hari. Durasi waktu untuk kepengurusan pada tiap-tiap instansi bisa saja berbeda. Jika memungkinkan, kamu dapat sekaligus mengajukan permohonan perubahan pada E-KTP yang kamu miliki. Jadi tidak perlu berulang kali datang ke kecamatan atau Dispendukcapil. Itulah syarat dan cara mengurus kartu keluarga sesudah menikah. Pada dasarnya, ini tidak akan sulit jika dokumennya lengkap. Selamat mencoba ya! Pastikantelah menyiapkan dokumen nomor KK, NIK, dan KTP untuk proses pembuatan profil baru. Pun Anda akan diminta melakukan swafoto bersama KTP sebagai verifikasi langkah cara mendaftar program keluarga harapan. Setelah memiliki akun pada aplikasi Cek Bansos Kemensos, maka langkah-langkah pendaftaran dan cara mengisi formulir PKH terbaru yakni: Kartu Keluarga atau yang biasa disingkat KK adalah kartu identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Dalam penerapannya, kartu ini dicetak menjadi rangkap empat yang mana masing-masing akan dipegang kepala keluarga, Ketua RT, kelurahan, dan kecamatan. Keberadaan KK ini sangatlah penting dan wajib dimiliki setiap keluarga di Indonesia. Peran Kartu Keluarga biasanya menjadi prasyarat untuk membuat berbagai dokumen negara penting mulai dari akta kelahiran hingga pendaftaran sekolah anak. Cara membuat Kartu Keluarga bagi pasangan yang baru menikah Pada dasarnya Kartu Keluarga perlu diganti setiap adanya perubahan anggota, misalnya adanya kelahiran, kematian, perceraian, dan juga pernikahan. Karena itu, penting bagi kepala keluarga untuk melapor ke kecamatan paling lambat 14 hari setelah perubahan tersebut terjadi agar proses pembuatan Kartu Keluarga baru dapat segera dilanjutkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil. Namun,tidak perlu khawatir akan dikenakan biaya sebab menurut Undang Undang Tahun 2013 Pasal 79A pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sama sekali tidak dipungut biaya. Ada pun persyaratan dan cara pembuatan KK pasangan baru menikah sebagai berikut ini. [Baca Lindungi Keluarga Tercinta dengan Asuransi Kesehatan Keluarga, Premi Mulai Rp100 Ribuan per Bulan] Syarat membuat Kartu Keluarga Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan KK dapat dilakukan langsung setelah pasangan tersebut resmi menikah. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya Surat pengantar dari RT yang telah dicap RW. Buku nikah. Surat keterangan pindah bagi penduduk pendatang. Cara membuat Kartu Keluarga Setelah menyiapkan syarat yang telah disebutkan di atas, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan bagi pasangan baru Membuat surat pengantar pembuatan KK baru dari Ketua RT setempat. Membawa surat tersebut ke Ketua RW untuk dilakukan pengecapan. Setelah mendapat cap dari RW, bawa surat tersebut beserta persyaratan lainnya ke kelurahan. Sesampai di kelurahan, utarakan keinginan untuk membuat Kartu Keluarga baru. Petugas akan meminta kita untuk mengisi formulir permohonan. Setelah itu, permohonan kamu akan segera diproses. Jika kamu rasa pengurusan secara offline menyita waktumu, sekarang kamu juga bisa melakukan pengurusan KK secara online. Selain lebih praktis, pengurusan secara online bisa membantu mengurangi penyebaran virus Covid19 yang sangat rawan terjadi di keramaian. Pembuatan KK bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri atau melalui situs Disdukcapil Kabupaten atau Kota setempat. Cara membuat lewat situs Kemendagri Pembuatan KK bisa dilakukan melalui situs Kementerian Dalam Negeri, adapun caranya Masuk ke situs melalui browser perangkat komputer kamu. Sebelum proses pendaftaran pembuatan KK, kamu diharuskan membuat akun terlebih dahulu dengan memasukkan data diri, nomor ponsel, dan alamat email. Setelah itu, kembali masuk ke layanan tersebut menggunakan nomor ponsel dan password yang didaftarkan. Masuk ke pengurusan dokumen secara online. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga. Unggah dokumen persyaratan yang diminta. Tunggu notifikasi melalui email yang menyatakan bahwa KK siap dicetak. Cara membuat lewat situs Disdukcapil Kabupaten Kota Selain lewat situs Kemendagri, kamu juga bisa melakukan pembuatan melalui situs Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat. Namun, kamu harus memastikan dulu kalau Kabupaten/Kota tersebut menyediakan layanan pembuatan secara online. Pasalnya, belum semua daerah memiliki layanan ini. Adapun langkah-langkah membuat kartu keluarga lewat situs Disdukcapil sebagai berikut. Buka situs atau aplikasi Disdukcapil Kabupaten/Kota. Isi formulir permohonan pembuatan KK. Unggah dokumen persyaratan yang diminta oleh formulir tersebut. Jika telah selesai, kamu tinggal menunggu proses pembuatannya. Apabila KK telah jadi, kamu akan diinformasikan melalui SMS atau email. KK bisa dicetak sendiri secara online atau dicetak langsung di kantor Disdukcapil setempat. Cara memperbarui Kartu Keluarga Seiring dengan berjalannya waktu, anggota keluarga pasti akan bertambah maupun berkurang. Hal tersebut tentunya tidak bisa kita hindari. Salah satu dampak terjadinya hal tersebut ialah kita harus meng-update KK yang dimiliki. Entah itu mengurangi anggota karena ada yang meninggal atau menambah karena adanya pernikahan dan kelahiran. Cara memperbarui karena ada perubahan data Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guna membuat KK baru akibat adanya perubahan data, di antaranya Surat pengantar dari RT yang telah dicap RW. Kartu Keluarga yang lama. Surat keterangan, seperti Akta kelahiran bagi anggota yang baru dilahirkan Surat keterangan pindah bagi anggota keluarga yang baru datang dari luar daerah atau negeri Akta kematian bagi yang telah meninggal dunia Setelah menyiapkan syarat yang telah disebutkan, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan Membawa surat pengantar dari RT yang telah mendapat cap dari RW ke kelurahan. Sesampai di kelurahan, utarakan keinginan untuk membuat KK baru akibat adanya perubahan data. Serahkan persyaratan yang telah disiapkan dan isi formulir permohonan Kartu Keluarga baru. Setelah itu, permohonan kamu akan segera diproses. Perlu diingat bahwa perubahan Kartu Keluarga akibat adanya anggota pendatang perlu disertai juga dengan pembuatan KTP dengan alamat yang baru. Cara memperbarui karena Kartu Keluarga asli hilang atau rusak Terkadang akibat kecerobohan diri sendiri atau orang lain, kartu yang kita miliki bisa rusak atau hilang. Jika hal ini terjadi, maka kamu harus segera melakukan pembuatan KK baru, mengingat KK kerap dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen penting. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat Kartu Keluarga hilang atau rusak Surat pengantar dari RT yang telah dicap oleh RW. Surat keterangan hilang dari kepolisian. Melampirkan KK yang lama khusus untuk kasus KK rusak. Fotokopi dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga. Fotokopi dokumen keimigrasian khusus bagi WNA. Setelah menyiapkan berkas-berkas persyaratan tersebut, kamu sudah bisa mengajukan seperti pengajuan pembuatan KK baru di kelurahan setempat. Contoh Kartu Keluarga 2020 Apabila kamu belum pernah melihat contoh Kartu Keluarga, berikut ini Lifepal lampirkan contoh Kartu Keluarga. Setelah proses pembuatan selesai dibuat, Kartu Keluarga yang kamu miliki akan seperti contoh kartu keluarga di atas. Dalam kartu tersebut harus mencantumkan berbagai komponen penting seperti berikut ini Nama lengkap Nomor induk kependudukan NIK Jenis kelamin Tempat dan tanggal lahir Agama Pendidikan Jenis pekerjaan Status perkawinan Status hubungan dalam keluarga Kewarganegaraan Nomor dokumen imigrasi Nama orang tua Tanda tangan kepala keluarga dan Kepala Dukcapil yang telah dicap Jika kartu yang dimiliki sudah memenuhi komponen-komponen tersebut, KK yang kamu punya sudah benar sehingga tidak perlu lagi melakukan perubahan data. Meskipun proses pembuatannya tidak sulit, bukan berarti informasi di dalamnya bisa disebarluaskan secara sembarangan. Sebab pernah terjadi sebuah tindakan tidak bertanggung jawab yang mana satu NIK tanpa diketahui pemiliknya telah didaftar ke dalam 50 nomor prabayar tidak dikenal. Seram, bukan? Jadi, simpan dan jaga selalu informasi yang terdapat dalam kartu tersebut, ya. Agar hal tersebut tidak terjadi di diri kamu maupun keluarga. [Cari Tahu Berapa keuntungan yang kamu dapatkan bila menabung di bank dengan menggunakan Kalkulator Bunga Bergulung dari Lifepal] Cara cek Kartu Keluarga secara online Di era serba digital seperti saat ini, kehidupan dan urusan sehari-hari kita semakin dimudahkan, termasuk kamu juga bisa cek KK secara online. Nomor KK bisa dicek secara online menggunakan PC atau smartphone. Ada beberapa cara untuk cek KK secara online, seperti berikut ini. Cek KK lewat situs resmi Pilihan pertama untuk cek KK online adalah melalui website yang bisa diakses menggunakan PC atau smartphone. Caranya sebagai berikut Buka browser internet. Akses website Dukcapil dengan klik website . Masukkan NIK e-KTP pada kolom yang tersedia. Bila NIK sudah terdaftar dalam database, maka data kamu akan muncul pada website tersebut. Cek KK lewat media sosial Selain menggunakan website, kamu juga bisa menggunakan media sosial untuk cek KK secara daring. Caranya cukup mudah, tinggal tanyakan langsung ke akun Facebook Halo Dukcapil, dan Twitter dengan username ccdukcapil dengan menyertakan nomor KK. Agar privasi dan keamanan data tetap terjaga, pastikan untuk menggunakan fitur direct message atau private message saat bertanya. Cara cek lewat email Kamu juga punya pilihan lain untuk cek KK dengan email. Caranya kirimkan email permintaan ke [email protected] dengan menyertakan nomor e-KTP. Yang patut kamu ketahui, untuk proses pengecekan KK via email ini memerlukan waktu kurang lebih 24 jam untuk menunggu balasan dari pihak Dukcapil. Cara cek via SMS atau WhatsApp Cara termudah adalah dengan menggunakan SMS atau WhatsApp ke nomor +628118005373. Seperti halnya proses pengecekan via email, untuk cek via SMS atau Whatsapp membutuhkan waktu 1×24 jam untuk mendapatkan respons dari pihak Dukcapil. Kegunaan Kartu Keluarga Kartu Keluarga memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan setiap anggotanya. Bahkan dalam penerapannya, kartu ini kerap dijadikan persyaratan kelengkapan dokumen untuk pembuatan beberapa hal berikut ini Persyaratan pembuatan KTP. Akta kelahiran untuk anggota keluarga yang baru lahir. Pendaftaran asuransi. Kelengkapan dokumen BPJS. Syarat anak masuk sekolah. NPWP pribadi. Daftar ojek online. Syarat pembuatan e-passport. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya itu saja, KK juga diperlukan saat mengajukan pinjaman di berbagai bank serta fintek. Yang tak kalah penting adalah dengan memiliki KK berarti memiliki bukti kuat atas status identitas anggota keluarga terhadap kedudukan serta keberadaan kependudukan seseorang. Pertanyaan-pertanyaan seputar Kartu Keluarga Berikut ini sejumlah pertanyaan terkait dengan KK yang harus kamu ketahui. Bagaimana cara membuat Kartu Keluarga online? KK bisa dibuat secara online melalui situs resmi dari Kemendagri di atau melalui situs resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota. Pembuatannya pun mudah, cukup mengisi formulir pembuatan lalu mengunggah dokumen-dokumen yang diminta. Adakah aplikasi cek nomor Kartu Keluarga? Untuk aplikasi resmi dari Pemerintah belum ada, namun, kamu bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemendagri di Masukkan NIK dan nanti akan muncul data tentang KK. Bagaimana cara memperbarui Kartu Keluarga? Membuat surat pengantar dari RT yang telah dicap oleh RW ke kelurahan setempat. Minta pembuatan KK baru karena ada perubahan data sambil menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan sambil mengisi formulir permohonan pembuatan KK Baru. Demikian informasi singkat mengenai Kartu Keluarga, semoga bisa memberikan manfaat bagi kamu yang sedang melakukan pengurusan KK. Jika kamu memiliki pertanyaan lain seputar administratif, hukum, bisnis, dan masalah keuangan, ajukan pertanyaan ke para ahli di Tanya Lifepal!
BARUF-1.01 PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL FORMULIR ISIAN BIODATA PENDUDUK UNTUK WNI (PER KELUARGA) PERHATIAN : Isilah Formulir ini dengan huruf cetak dan jelas serta mengikuti "TATA CARA PENGISIAN FORMULIR" pada halaman sebaliknya Diisi Oleh Petugas DATA KEPALA KELUARGA Kode-Nama Provinsi : Nama Kepala Keluarga : Kode-Nama Kabupaten/Kota : Alamat : Kode
Sumber Disdukcapil Trenggalek Cara membuat KK baru tidaklah rumit, namun pastikan kamu memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke kantor Dukcapil. Kartu Keluarga KK adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Sebab, hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Kartu Keluarga umumnya memuat informasi tentang data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. Terlebih lagi bagi kamu yang baru saja menikah, identitas yang satu ini perlu kamu urus. Penerbitan KK terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, dan penerbitan KK karena hilang atau rusak. Pada proses pembuatannya, Kartu Keluarga biasanya dicetak sebanyak tiga rangkap, yaitu untuk kepala keluarga, ketua RT dan kantor kelurahan. Lalu, bagaimana cara membuat KK baru? Yuk, simak cara dan syarat yang dibutuhkan di bawah ini Cara Membuat Kartu Keluarga 2023 Berikut cara membuat KK baru 2021 yang harus kamu lakukan 1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat 2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW. 3. Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan 4. Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan KK baru 5. Jika sudah lengkap, Lurah akan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK baru tersebut 6. Berkas yang sudah ditandatangan Lurah kemudian kamu teruskan ke Kecamatan Syarat Membuat Kartu Keluarga Jika kamu sudah mengetahui cara membuat Kartu Keluarga, pastikan kamu juga mengetahui persyaratan yang diperlukan. Pastikan persyaratan yang kamu bawa sesuai dengan kebutuhan Kartu Keluarga yang ingin kamu buat ya! 1. Pasangan yang Baru Menikah Untuk pasangan yang baru menikah, Kartu Keluarga dapat dibuat setelah pernikahan selesai dilakukan. Dengan memiliki KK, kamu jadi bisa mengurus berbagai keperluan lebih mudah. Misalnya saat kamu ingin membeli rumah dengan Kredit Pepemilikan Rumah KPR, membuat tabungan, paspor dan lainnya. Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk membuat Kartu Keluarga – Surat pengantar dari RT yang sudah distempel RW – Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan – Surat keterangan pindah khusus untuk anggota keluarga pendatang 2. Penambahan Anggota Keluarga Kelahiran Jika terdapat anggota keluarga yang baru lahir, maka kamu wajib menambahkannya ke dalam Kartu Keluarga. Berikut beberapa syarat yang harus kamu lengkapi untuk menambahkan anggota pada KK – Surat pengantar dari RT atau RW – Kartu keluarga KK yang lama – Surat keterangan kelahiran anggota keluarga baru yang akan ditambahkan ke dalam kartu keluarga nanti 3. Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang Tak hanya yang lahir,, kamu juga bisa menambahkan anggota keluarga yang menumpang di Kartu Keluarga. Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan – Surat pengantar RT atau RW daerah setempat – Kartu keluarga yang lama atau kartu keluarga yang akan ditumpangi – Surat keterangan pindah datang jika tidak satu daerah – Surat keterangan datang dari luar negeri untuk WNI yang datang dari luar negeri – Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian SKCK atau surat tanda lapor diri untuk WNA 4. Pengurangan Anggota Keluarga Kematian Jika ada ada pengurangan anggota keluarga karena kematian, maka kamu wajib mengubah data di Kartu Keluargamu. Beberapa persyaratan tersebut diantaranya, yaitu – Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat – Kartu keluarga KK yang lama – Surat keterangan kematian untuk yang meninggal dunia – Jika pengurangan terjadi karena adanya anggota keluarga yang pindah, maka surat keterangan kematian diganti dengan surat keterangan pindah untuk anggota keluarga yang pindah. 5. Penggantian Karena Hilang atau Rusak Adakala Kartu Keluarga hilang atau rusak karena suatu hal sehingga kamu terpaksa untuk menggantinya dengan yang baru. Kamu bisa mengurusnya dengan menyiapkan beberapa syarat di bawah ini – Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat – Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian hanya untuk KK yang hilang – Kartu keluarga KK yang rusak hanya untuk KK yang rusak – Fotocopy dokumen kependudukan KTP dari salah satu anggota keluarga – Dokumen keimigrasian bagi orang asing WNA Cara Mencetak Kartu Keluarga dari Rumah Sumber Ditjen Dukcapil Mendagri Kini, kamu tak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus Kartu Keluarga KK. Setelah kamu mengetahui cara membuat Kartu Keluarga, kini kamu bisa mencetaknya langsung dari rumah lho. Jika biasanya KK dicetak dalam jenis kertas security printing berhologram, kini kamu bisa mencetaknya langsung di selembar kertas biasa. Jangan khawatir, Kartu Keluarga kamu akan tetap memiliki kekuatan hukum. Sebab, terdapat kode pemindai berbentuk quick response QR di pojok kanan bawah dari kertas yang dicetak mandiri dari rumah. Kode QR ini adalah tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data, pengganti tanda tangan, serta cap basah. Untuk mengetahui keaslian dokumen, cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar smartphone dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat. Lalu, hubungkan dengan laman situs Nantinya, pemindaian ini akan menampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga. Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau. Tak hanya itu, terdapat tanda dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah. Melansir berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mencetak Kartu Keluarga dari rumah – Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukanmelalui laman situs dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dukcapil. – Cantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format PDF. – Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya. – Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik TTE dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat – Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan SIAK akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat SMS dan email dalam bentuk informasi link laman situs Dukcapil dan PDF. – Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas Dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number PIN. PIN ini bisa digunakan untuk membuka layanan tersebut. – PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. – Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas Dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah kamu terima, periksa kembali data diri di KK tersebut. Jika ada kekurangan atau kesalahan data, segera melapor melalui laman situs – Jika data sudah sesuai, maka kamu bisa langsung mencetaknya dari rumah. – Simpan file data digital berformat PDF tersebbut di komputer atau laptop. Dengan begitu, kamu bisa mencetak kembali Kartu Keluarga saat diperlukan. Itulah cara membuat Kartu Keluarga beserta persyaratan dan cara mencetaknya dari rumah. Jangan lupa kunjungi untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Emerald Bintaro hanya di
SyaratMembuat Kartu Keluarga: Cara Menambah Anggota Keluarga. Setelah mengetahui syarat membuat Kartu Keluarga, simak pula cara menambahkan anggota keluarga di dalam KK. Merujuk situs
Cara Mudah Mengisi Formulir Pembuatan KK BaruPersiapan DokumenIsi Formulir KK Baru dengan BenarPeriksa Kembali Data yang Sudah DiisiMemeriksa Kembali Dokumen yang DisiapkanMenyerahkan Formulir ke Kantor Kelurahan atau DesaTips dan Trik dalam Mengisi Formulir Pembuatan KK BaruMembaca Petunjuk dengan BaikMemasukkan Data yang Benar dan LengkapMenggunakan Tinta Hitam atau BiruJangan Menggunakan Kertas yang RusakPersyaratan Pengajuan Pembuatan KK BaruPerbedaan Antara KK Lama dengan KK BaruKesimpulanCara Mudah Pengisian Formulir Pembuatan KK BaruClosing Message Cara Mudah Pengisian Formulir Pembuatan KK BaruShare thisRelated posts Apakah Anda sedang mencari informasi tentang cara mudah pengisian formulir pembuatan KK baru? Jika iya, maka Anda sudah berada di tempat yang tepat. Sebagai warga negara Indonesia, memiliki Kartu Keluarga KK baru sangat penting bagi kepentingan administratif dan identitas keluarga. Namun, seringkali proses pengisiannya terasa rumit dan menyita banyak waktu dan tenaga. Namun, Anda tidak perlu khawatir lagi. Kami siap membantu Anda dengan memberikan cara mudah pengisian formulir pembuatan KK baru. Kami akan menjelaskan secara detail tahapan-tahapan yang harus dilakukan mulai dari persiapan dokumen hingga menyerahkan formulir tersebut. Dalam artikel ini, kami akan memberikan tips-tips penting agar proses pengisian formulir berjalan lancar dan cepat. Selain itu, kami juga akan membagikan informasi mengenai dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dan tempat yang tepat untuk mengajukan pembuatan KK baru. Jangan lewatkan informasi penting dan cara mudah pengisian formulir pembuatan KK baru ini. Terapkan langkah-langkahnya dengan baik sehingga proses pembuatan KK baru bisa selesai dengan cepat dan tanpa hambatan. Simak artikel ini sampai selesai agar Anda mendapatkan informasi lengkap dan terbaru tentang persyaratan dan tahapan pengisian formulir pembuatan KK baru. “Cara Pengisian Formulir Pembuatan Kk Baru” ~ bbaz Sebagai warga negara Indonesia, memiliki Kartu Keluarga KK baru sangat penting bagi kepentingan administratif dan identitas keluarga. Namun, seringkali proses pengisiannya terasa rumit dan menyita banyak waktu dan tenaga. Untuk itu, kami akan memberikan cara mudah pengisian formulir pembuatan KK baru agar prosesnya lebih lancar dan cepat. Berikut adalah tahapan pengisian formulir KK baru Persiapan Dokumen Sebelum memulai pengisian formulir KK baru, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Beberapa persyaratan yang harus disiapkan antara lain Fotokopi KTP suami-istri atau kepala keluarga. Fotokopi akta nikah atau surat keterangan perkawinan. Fotokopi akta kelahiran anak atau surat keterangan kelahiran. Setelah semua dokumen sudah disiapkan dengan baik, maka Anda bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Isi Formulir KK Baru dengan Benar Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir KK baru dengan benar dan lengkap. Pastikan Anda mengisi data yang sesuai dengan dokumen yang sudah disiapkan. Beberapa data yang perlu diisi dalam formulir KK baru antara lain Data kepala keluarga dan anggota keluarga. Data alamat lengkap keluarga. Data pekerjaan dari masing-masing anggota keluarga. Pastikan Anda mencantumkan data-data tersebut dengan benar agar tidak terjadi kesalahan saat proses pengurusan KK baru. Periksa Kembali Data yang Sudah Diisi Setelah mengisi formulir KK baru dengan benar, pastikan Anda mengecek ulang data yang sudah diisi. Periksa satu per satu data yang ada pada formulir untuk memastikan tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian data. Setelah semua data sudah diperiksa dengan baik, maka Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Memeriksa Kembali Dokumen yang Disiapkan Selain mengecek data pada formulir, pastikan Anda juga memeriksa kembali dokumen-dokumen yang sudah disiapkan. Pastikan fotokopi dokumen sudah benar dan tidak ada yang kurang, karena jika ada satu dokumen yang kurang maka proses pengurusan KK baru tidak akan diproses. Setelah memastikan semuanya sudah lengkap, maka Anda bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Menyerahkan Formulir ke Kantor Kelurahan atau Desa Setelah semua persyaratan sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya adalah menyerahkan formulir KK baru ke kantor Kelurahan atau Desa terdekat. Pastikan formulir diserahkan ke loket yang sesuai dengan jenis pelayanan pembuatan KK baru. Setelah formulir diserahkan, Anda akan diberikan tanda bukti pengambilan KK baru dan bisa mengambil KK baru tersebut pada waktu yang telah ditentukan. Tips dan Trik dalam Mengisi Formulir Pembuatan KK Baru Membaca Petunjuk dengan Baik Sebelum mulai mengisi formulir KK baru, pastikan Anda membaca petunjuk pengisian dengan baik. Petunjuk ini biasanya berada di bagian atas formulir atau bisa juga ditemukan pada brosur panduan pengisian formulir. Pastikan Anda memahami setiap langkahnya untuk menghindari kesalahan saat mengisi formulir. Memasukkan Data yang Benar dan Lengkap Pastikan Anda memasukkan data yang benar dan lengkap pada formulir KK baru. Jangan sampai salah mengisi atau menghilangkan satu data yang penting karena hal ini bisa menyebabkan proses pengurusan menjadi tertunda atau bahkan gagal. Menggunakan Tinta Hitam atau Biru Saat mengisi formulir KK baru, pastikan Anda menggunakan tinta hitam atau biru. Hindari menggunakan tinta yang mudah pudar atau sulit dibaca, seperti tinta pensil atau tinta merah. Hal ini dilakukan agar data yang diisi tidak mudah terhapus atau pudar. Jangan Menggunakan Kertas yang Rusak Pastikan Anda menggunakan kertas yang dalam keadaan baik dan tidak rusak saat mengisi formulir KK baru. Jangan menggunakan kertas bekas atau kertas yang sudah robek, karena hal ini bisa menyebabkan data yang diisi menjadi tidak jelas atau rusak. Persyaratan Pengajuan Pembuatan KK Baru Berikut adalah beberapa persyaratan pengajuan pembuatan KK baru KTP suami-istri atau kepala keluarga. Akta nikah atau surat keterangan perkawinan. Akta kelahiran anak atau surat keterangan kelahiran. Surat pindah datang jika ada. Surat kematian jika anggota keluarga yang meninggal tercantum pada formulir KK lama. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan tersebut agar proses pengurusan KK baru bisa berjalan dengan lancar dan cepat. Perbedaan Antara KK Lama dengan KK Baru KK Lama KK Baru Masa Berlaku Terbatas Masa Berlaku Tidak Terbatas Informasi Kurang Lengkap Informasi Lebih Lengkap Tidak Memiliki Nomor Induk Keluarga NIK Memiliki Nomor Induk Keluarga NIK KK lama memiliki masa berlaku terbatas dan informasi yang kurang lengkap daripada KK baru. Selain itu, KK lama tidak memiliki nomor induk keluarga NIK, sementara KK baru sudah dilengkapi dengan NIK sebagai identitas keluarga yang resmi. Kesimpulan Pembuatan Kartu Keluarga KK baru sangat penting bagi kepentingan administratif dan identitas keluarga. Namun, proses pengisiannya seringkali terasa rumit dan membutuhkan banyak waktu dan tenaga. Dalam artikel ini, kami telah memberikan cara mudah pengisian formulir pembuatan KK baru beserta tips-tips penting agar proses pengisian formulir berjalan lancar dan cepat. Kami juga telah membagikan informasi mengenai persyaratan dan perbedaan antara KK lama dengan KK baru. Semoga artikel ini bisa membantu Anda dalam proses pengurusan KK baru. Cara Mudah Pengisian Formulir Pembuatan KK Baru Closing Message Cara Mudah Pengisian Formulir Pembuatan KK Baru Closing Message Cara Mudah Pengisian Formulir Pembuatan KK Baru Jika Anda sudah membaca artikel sebelumnya tentang Cara Mudah Pengisian Formulir Pembuatan KK Baru, semoga informasi yang kami berikan dapat membantu Anda dalam mengurus KTP dan KK secara online. Dalam artikel tersebut, kami sudah membahas langkah-langkah pengisian formulir pembuatan KK baru secara detail dan mudah dipahami. Kami menyarankan agar Anda mengikuti langkah-langkah yang kami berikan dengan cermat, agar pengisian formulir Anda lebih mudah dan lancar tanpa adanya hambatan. Terkait jenis informasi yang harus diisi dan dokumen pendukung, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua dengan baik sebelum mengisi formulir KK baru. Dengan melakukan pengurusan KTP dan KK secara online, melalui layanan Dukcapil, tentunya akan menjadi lebih praktis dan efisien bagi masyarakat. Lakukan pengisian formulir KK baru sesuai panduan kami, dan jangan ragu untuk menghubungi pihak layanan dukcapil jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut atau mendapatkan kendala selama proses pengurusan. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus KK baru. Beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang cara mudah pengisian formulir pembuatan KK baru adalah Bagaimana cara mengisi formulir pembuatan KK baru? Jawaban Untuk mengisi formulir pembuatan KK baru, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, akta kelahiran, dan surat nikah. Kemudian, lengkapi data-data pribadi dan keluarga sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Pastikan data yang diisi benar dan valid. Apakah ada biaya untuk membuat KK baru? Jawaban Tidak, pembuatan KK baru tidak dikenakan biaya apapun. Namun, jika terdapat kesalahan data atau perubahan data pada KK yang sudah terbit, maka akan dikenakan biaya administrasi. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat KK baru? Jawaban Waktu yang dibutuhkan untuk membuat KK baru biasanya sekitar 7-14 hari kerja. Namun, waktu yang dibutuhkan bisa berbeda-beda tergantung dari kondisi dan prosedur yang berlaku di daerah masing-masing. Apakah KK baru bisa diambil oleh orang lain selain pemohon? Jawaban Ya, KK baru bisa diambil oleh orang lain selain pemohon dengan membawa surat kuasa dan fotokopi KTP pemohon dan orang yang ditunjuk untuk mengambil KK. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan pada data KK? Jawaban Jika terjadi kesalahan pada data KK, segera laporkan ke instansi yang menerbitkan KK tersebut. Anda akan diminta untuk mengajukan permohonan perubahan data KK dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP dan akta kelahiran.
MengisiFormulir BPJS Ketenagakerjaan. Pertama sebelum anda mengisi formulir yang sudah diberikan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan, siapkan terlebih dahulu data atau dokumen yang diperlukan seperti: Kartu identitas yang masih berlaku yaitu berupa KTP/SIM/Paspor, siapkan buku nikah (bagi yang sudah menikah), Kartu keluarga (KK), Pas foto 3X4, 2
F FORMULIR DAN DATA DUKUNG. Di menu ini kamu harus upload daya yang sebelumnya sudah difoto/discan. Seperti, Formulir F-2.01, KK asli, Surat lahir dll. Isikan sesuai data yang diminta agar semua notifikasi menjadi hijau. Isi bagian yang ada tanda * saja. Pilih menu dokumen yang akan di isi - Pilih file (pilih file sesuai dokumen) - Upload.
aajOUq3.
  • ya2hsm96ko.pages.dev/482
  • ya2hsm96ko.pages.dev/37
  • ya2hsm96ko.pages.dev/164
  • ya2hsm96ko.pages.dev/405
  • ya2hsm96ko.pages.dev/421
  • ya2hsm96ko.pages.dev/261
  • ya2hsm96ko.pages.dev/433
  • ya2hsm96ko.pages.dev/124
  • cara mengisi formulir kk baru