Dia divonis tujuh tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023. Angin, kata Hakim, terbukti menerima gratifikasi Rp3 miliar. IRNYbl.
  • ya2hsm96ko.pages.dev/459
  • ya2hsm96ko.pages.dev/363
  • ya2hsm96ko.pages.dev/318
  • ya2hsm96ko.pages.dev/357
  • ya2hsm96ko.pages.dev/205
  • ya2hsm96ko.pages.dev/273
  • ya2hsm96ko.pages.dev/229
  • ya2hsm96ko.pages.dev/166
  • contoh kontra memori banding pidana